Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda