Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
