Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari: a. Perkiraan Belanja Operasi dan Belanja Modal bulanan; b. Laporan Posisi Kas bulanan; dan c. Ringkasan Realisasi APBD bulanan. No. 1927, 2015 (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id