Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN dapat bersumber dari: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. Bank INDONESIA
Koreksi Anda