Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN bertujuan untuk:
a. Mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif;
b. Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu ;
c. Mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.
Koreksi Anda
