Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN bertujuan untuk: a. Mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; b. Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu ; c. Mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id