Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Konversi penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pada akhir Triwulan I dan akhir Triwulan II.
(2) Konversi penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan pada awal Triwulan II dan awal Triwulan III.
Koreksi Anda
