Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA KEGIATAN CAPACITY BUILDING PROGRAM KREDITANSTALT FUR WIEDERAUFBAU INDUSTRIAL EFFICIENCY AND POLLUTION CONTROL TAHAP I
Teks Saat Ini
Pencairan Dana Capacity Building dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. Bank Pelaksana mengajukan realisasi penggunaan Dana Capacity Building kepada KPA;
b. realisasi penggunaan Dana Capacity Building sebagaimana dimaksud pada huruf a diuraikan sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. berdasarkan realisasi penggunaan dan salinan bukti setoran Dana Capacity Building, PPK menerbitkan SPP kepada PP SPM;
d. PP SPM menerbitkan SPM;
e. KPA mengajukan SPM-LS kepada KPPN dengan dilampiri SPTB;
f. format SPTB sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN; dan
g. berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada huruf e, KPPN menerbitkan SP2D kepada yang berhak.
Koreksi Anda
