Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA KEGIATAN CAPACITY BUILDING PROGRAM KREDITANSTALT FUR WIEDERAUFBAU INDUSTRIAL EFFICIENCY AND POLLUTION CONTROL TAHAP I
Teks Saat Ini
(1) KPA menerima asli bukti setoran Dana Capacity Building dari Bank Pelaksana.
(2) KPA mengajukan usulan Dana Capacity Building kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan APBN paling banyak sebesar jumlah setoran Dana Capacity Building.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai dasar pengalokasian Dana Capacity Building dengan menerbitkan SP RKA-BUN.
(4) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur JenderaI Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan dan pengesahan DIPA.
(5) DIPA yang telah diterbitkan dan disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pencairan Dana Capacity Building.
Koreksi Anda
