Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA KEGIATAN CAPACITY BUILDING PROGRAM KREDITANSTALT FUR WIEDERAUFBAU INDUSTRIAL EFFICIENCY AND POLLUTION CONTROL TAHAP I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Capacity Building meliputi: a. Kegiatan Rekomendasi Teknis; b. Monitoring; c. pelatihan, seminar dan sosialisasi; dan/atau d. pengadaan konsultan. (2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id