Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA KEGIATAN CAPACITY BUILDING PROGRAM KREDITANSTALT FUR WIEDERAUFBAU INDUSTRIAL EFFICIENCY AND POLLUTION CONTROL TAHAP I
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Capacity Building meliputi:
a. Kegiatan Rekomendasi Teknis;
b. Monitoring;
c. pelatihan, seminar dan sosialisasi; dan/atau
d. pengadaan konsultan.
(2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
