Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA KEGIATAN CAPACITY BUILDING PROGRAM KREDITANSTALT FUR WIEDERAUFBAU INDUSTRIAL EFFICIENCY AND POLLUTION CONTROL TAHAP I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Kreditanstalt fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency And Pollution Control Tahap I yang selanjutnya disebut Program KfW-IEPC I adalah program yang bersumber dari hibah Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW) yang dipinjamkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan kepada bank pelaksana untuk membiayai kegiatan investasi yang berorientasi lingkungan hidup dalam rangka pengendalian polusi dan efisiensi industri. 2. Dana Capacity Building adalah dana yang berasal dari penyisihan sebesar 33% (tiga puluh tiga perseratus) atas bunga pinjaman IEFC Tahap I yang disetor oleh bank pelaksana kepada Pemerintah. 3. Kegiatan Capacity Building adalah kegiatan yang dibiayai oleh Dana Capacity Building dalam rangka peningkatan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan pinjaman lunak di bidang lingkungan hidup, peningkatan kemampuan baik bank pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Keuangan dalam memasukkan isu lingkungan hidup dalam pembiayaan perbankan, serta peningkatan pengetahuan dan kemampuan nasabah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 4. Bank Pelaksana adalah bank yang menyalurkan dana pinjaman Program KfW-IEPC I, yang terdiri dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Nagari, dan Bank Negara INDONESIA kepada nasabah dari kalangan usaha kecil dan menengah. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada PRESIDEN/Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. 9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar. 10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan kepada PP-SPM untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen perikatan yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan. 12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk dan atas nama PA atau KPA kepada BUN atau kuasa BUN, berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk dan atas beban anggaran yang ditetapkan dalam SPP berkenaan. 13. SPM Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah SPM kepada pihak yang ditunjuk yang diterbitkan oleh PA atau KPA atas dasar perjanjian/kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya. 14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM. 15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh KPA atau PPK atas transaksi belanja negara. 16. Kegiatan Rekomendasi Teknis adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dengan atau tanpa dibantu oleh konsultan dalam rangka pengumpulan data debitur untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup. 17. Rencana Penggunaan Dana adalah rencana yang disusun oleh Bank Pelaksana dalam menggunakan dana yang telah disetor untuk membiayai Kegiatan Capacity Building. 18. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran BUN. 19. Monitoring Aspek Keuangan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bank Pelaksana, didampingi konsultan apabila diperlukan, dalam rangka pemantauan terhadap aspek keuangan berupa penyaluran dana Program KfW-IEPC I. 20. Monitoring Aspek Teknis adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Bank Pelaksana, didampingi konsultan bila diperlukan, dalam rangka pemantauan terhadap aspek teknis berupa realisasi pelaksanaan proyek yang menjadi obyek pembiayaan dana KfW-IEPC.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id