Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintah atau Standar Akuntansi Keuangan. (2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang disampaikan kepada UAP BUN-PBL. (3) Dalam hal UBL Bukan Satker mendapatkan dana dari APBN juga menyusun dan menyampaikan laporan realisasi atas anggaran yang diperoleh dari APBN.
Koreksi Anda