Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintah atau Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan laporan keuangan yang disampaikan kepada UAP BUN-PBL.
(3) Dalam hal UBL Bukan Satker mendapatkan dana dari APBN juga menyusun dan menyampaikan laporan realisasi atas anggaran yang diperoleh dari APBN.
Koreksi Anda
