Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL Satker/bagian Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan Standar akuntansi pemerintahan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan Bagian Anggaran masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id