Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pelaporan, Menteri Keuangan membentuk UAP BUN-PBL.
(2) UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas menyusun laporan keuangan tingkat UAP BUN PBL dan ILK.
(3) UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DJPBN c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
