Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pelaporan, Menteri Keuangan membentuk UAP BUN-PBL. (2) UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun laporan keuangan tingkat UAP BUN PBL dan ILK. (3) UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DJPBN c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id