Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan belanja, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing- masing Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id