Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan belanja, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing- masing Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.
Koreksi Anda
