Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL satker/bagian satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal UBL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendapatkan dana di luar APBN yang tidak menjadi PNBP, dana dimaksud diperlakukan sebagai pendapatan hibah, sepanjang memenuhi kriteria sebagai pendapatan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan hibah. (3) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikelola dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah dan Sistem Akuntansi Hibah.
Koreksi Anda