Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:
a. Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan di tingkat UBL; dan
b. Penyusunan laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan di tingkat UAP BUN-PBL.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
