Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai: a. Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan di tingkat UBL; dan b. Penyusunan laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan di tingkat UAP BUN-PBL. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id