Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan. 2. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LK BUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 3. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 4. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 6. Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian/Lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga tertentu. 7. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat (UAP BUN-PBL) adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBLnit Badan Lainnya yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya. 8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN -PBLPenggabungan Badan Lainnya. 9. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN, Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP. 10. Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan laporan keuangan dari Unit Badan Lainnya, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi laporan keuangan, dan menjadi lampiran Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK-BUN) dan n Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).. 10. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda