Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UBL Bukan Satker belum mengggunakan sistem akuntansi yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan, UBL Bukan Satker dapat menggunakan sistem akuntansi yang dilaksanakan saat ini untuk menyusun laporan keuangan sampai dengan tahun anggaran 2012.
(2) Dalam hal UAP BUN-PBL belum memiliki Bagian Anggaran, UAP BUN- PBL tetap dapat menyusun laporan keuangan untuk dikonsolidasikan dalam LK BUN.
Koreksi Anda
