Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Teguran tertulis; b. Sanksi administratif bagi UBL yang tidak mendapatkan dana dari APBN; c. Usulan pemotongan anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id