Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pejabat dari UAP BUN-PBL hanya bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan ILK. (2) Pimpinan UBL bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan isi laporan keuangan untuk masing-masing UBL yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id