Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disusunnya. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Satker/bagian Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) untuk UBL Bukan Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN dan Non APBN telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) untuk UBL dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id