Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh seluruh UBL, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan dan ILK.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Neraca.
(3) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bukan merupakan konsolidasi atas akun di Neraca UBL namun hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LK BUN dan LKPP.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.
(5) ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran LK BUN dan LKPP.
(6) Bentuk dan isi ILK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Koreksi Anda
