Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL harus menyampaikan laporan keuangan kepada UAP BUN-PBL secara semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya:
a. pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk laporan keuangan semesteran;
b. pertengahan bulan Februari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan keuangan tahunan.
(3) Dalam hal diperlukan dan atas pertimbangan kebutuhan penyusunan laporan keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat MEMUTUSKAN batas waktu penyampaian laporan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
