Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Seluruh UBL Satker/bagian Satker harus menyampaikan laporan keuangan kepada unit akuntansi di di atasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan kepada UAP BUN-PBL.
Koreksi Anda
