Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangankeuangannya, Unya maka Unit Badan LainnyaBL terdiri -atasdari:
a. UBL Satker/bagian Satker satuan kerja; dan
b. UBL Bukan Satker.
(2) Berdasarkan sumber dananya, maka Unit Badan LainnyaUBL terdiri atas-dari:
a. UBL yang mendapatkan dana dari APBN;
b. UBL yang mendapatkan dana dari non APBN; dan
c. UBL yang mendapatkan dana dari APBN dan non APBN.
Koreksi Anda
