Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangankeuangannya, Unya maka Unit Badan LainnyaBL terdiri -atasdari: a. UBL Satker/bagian Satker satuan kerja; dan b. UBL Bukan Satker. (2) Berdasarkan sumber dananya, maka Unit Badan LainnyaUBL terdiri atas-dari: a. UBL yang mendapatkan dana dari APBN; b. UBL yang mendapatkan dana dari non APBN; dan c. UBL yang mendapatkan dana dari APBN dan non APBN.
Koreksi Anda