Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id