Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang kena cukai harus sudah selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Cukai bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Cukai yang bersangkutan, pengusaha yang bersangkutan dapat meminta perpanjangan jangka waktu kepada kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id