Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari suatu tempat ke tempat lainnya dalam peredaran bebas, yang terdiri dari:
a. etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau
b. minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.
(2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas.
Koreksi Anda
