Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. (2) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa: a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di INDONESIA yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; dan b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di INDONESIA secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Koreksi Anda