Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai, dalam hal:
a. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
b. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun ke atau dari Pabrik yang produksi minuman mengandung etil alkoholnya dalam satu tahun melebihi
50.000 (lima puluh ribu) liter; dan/atau
c. terdapat dugaan bahwa Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan akan atau telah melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perintah kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
