Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi Dokumen Cukai.
(2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut.
Koreksi Anda
