Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada catatan sediaan; b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan formulir laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai; dan d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya. (2) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai; b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai tersebut dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan formulir laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai; dan d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya.
Koreksi Anda