Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam Pabrik.
Koreksi Anda
