Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
(2) Dalam hal barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam Daerah Pabean, penimbunannya wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.
Koreksi Anda
