Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 234-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alokasi DBH SDA Migas yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2011 setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode lifting migas bulan Desember 2009 sampai dengan bulan November 2010. (4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran terhadap realisasi, maka kekurangan dimaksud akan diusulkan melalui mekanisme kurang bayar dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 234-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id