Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 234-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi DBH SDA Migas berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Agustus 2010.
(2) Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d berasal dari selisih angka dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b terhadap pagu DBH SDA Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010.
(3) Rincian alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
