Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 234-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Migas Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (3) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
Koreksi Anda