Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA BANDUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak lain.
(3) Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan salinan kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
