Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA BANDUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk pasien dinas dibebankan kepada Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Alokasi DPK untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditransfer ke rekening operasional Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Transfer alokasi DPK ke rekening operasional Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan paling lambat setiap akhir triwulan tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
