Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA BANDUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) terdiri dari:
a. Tarif Instalasi Rawat Jalan;
b. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
c. Tarif Instalasi Rawat Inap;
d. Tarif Instalasi Intensive Care Unit (ICU);
e. Tarif Instalasi Bedah Sentral;
f. Tarif Instalasi Laboratorium;
g. Tarif Instalasi Radiologi;
h. Tarif Instalasi Rehabilitasi Medik;
i. Tarif Medical Check Up;
j. Tarif Sewa Alat dan Ruangan;
k. Tarif Instalasi Forensik;
l. Tarif Home Care;
m. Tarif Ambulance;
n. Tarif Pendidikan dan Penelitian (Diklit);
o. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan; dan
p. Tarif Farmasi.
(2) Tarif layanan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk obat generik dan obat non generik ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek + Pajak Pertambahan Nilai (HNA + PPN) ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN; dan
b. untuk alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.
(4) HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
