Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) harus direviu oleh aparat pengawasan intern.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil Reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh aparat pengawasan intern.
(4) Bentuk dan isi Pernyataan Telah Direviu dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
