Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KPA selaku Entitas Akuntansi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).
(2) PA selaku Entitas Pelaporan harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(5) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
(6) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
