Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK dan/atau UAPKPA BUN TK, UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAP BUN. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. (3) UAP BUN TK menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada UA BUN dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id