Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) UAPKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan dengan menggabungkan seluruh Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKKPA-BUN TK dan/atau UAKPA-BUN TK.
(2) UAPKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan hasil penggabungan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) UAPKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAP-BUN TK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
