Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan dengan menggabungkan seluruh Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKKPA-BUN TK dan/atau UAKPA-BUN TK. (2) UAPKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan hasil penggabungan yang terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. (3) UAPKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAP-BUN TK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id