Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) harus memproses seluruh Dokumen Sumber untuk disusun menjadi Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap bulan, semesteran, dan tahunan. (3) Laporan Keuangan bulanan yang disusun oleh UAKPA BUN TK terdiri atas: a. LRA; dan b. Neraca. (4) UAKPA-BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan bulanan dengan Kuasa BUN mitra kerja masing-masing. (5) Setelah melaksanakan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UAKPA-BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta ADK setiap bulan ke UAKKPA BUN TK, UAPKPA BUN, atau UAP BUN. (6) Laporan Keuangan semesteran dan tahunan yang disusun oleh UAKPA BUN TK terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada: a. UAKKPA BUN TK; b. UAPKPA BUN TK; atau c. UAP BUN TK, dalam hal UAKKPA BUN TK dan UAPKPA BUN TK tidak dibentuk, disertai dengan ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id