Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Pengeluaran Kerja Sama Internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah INDONESIA dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN.
b. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional yang mencakup:
1. transaksi untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah INDONESIA di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan
2. transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian-perjanjian antara pemerintah INDONESIA dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN.
(2) PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Pendapatan Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Pendapatan Panas Bumi.
(3) Aset Pemerintah yang dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a. Aset Bekas Milik Asing/Cina;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Aset KKKS;
c. Aset Kontraktor PKP2B;
d. Aset Eks Pertamina;
e. Aset Menganggur (Idle Asset) yang sudah diserahkan ke Pengelola Barang;
f. Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, yang terdiri atas:
1. Piutang BDL;
2. Aset Eks BPPN yang dikuasai Tim Koordinasi/ Tim Pemberesan;
3. Aset yang Dikelola PT PPA; dan
4. Piutang PT PPA.
(4) Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mencakup PFK yang dipungut melalui potongan SPM untuk PNS Pemerintah Pusat dan berasal dari setoran Pemerintah Daerah untuk PNS Daerah, serta pembayarannya kepada Pihak Ketiga.
(5) Pembayaran Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan pembayaran Belanja Pensiun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
