Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi untuk transaksi khusus yang antara lain terdiri atas:
a. Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional;
b. PNBP yang dikelola oleh DJA, kecuali Bagian Laba BUMN;
c. Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
d. Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK; dan
e. Pembayaran Belanja Pensiun.
Koreksi Anda
