Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi untuk transaksi khusus yang antara lain terdiri atas: a. Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional; b. PNBP yang dikelola oleh DJA, kecuali Bagian Laba BUMN; c. Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; d. Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK; dan e. Pembayaran Belanja Pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id