Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal seluruh transaksi dalam SA-TK pada Tahun Anggaran 2011 belum dapat dilaporkan melalui unit akuntansi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, seluruh transaksi dimaksud dapat langsung www.djpp.kemenkumham.go.id dilaporkan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id