Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi-transaksi pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional dan pembayaran Belanja Pensiun pada Tahun Anggaran 2011 dan/atau Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id