Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN TK melakukan Rekonsiliasi data Laporan Keuangan dengan Kuasa BUN mitra kerja setiap bulan. (2) UAP BUN melakukan Rekonsiliasi data laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semesteran. (3) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Koreksi Anda