Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Hukum Internasional terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Memo Penyesuaian; f. Bukti Penerimaan Negara; g. SSPB/SSBP; h. Naskah Kerja Sama Internasional; i. Naskah Perjanjian Internasional; dan j. Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap. (2) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh Direktorat PNBP-DJA terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. Memo Penyesuaian; d. Bukti Penerimaan Negara; dan e. SSBP. (3) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina, KKKS, Kontraktor PKP2B, Eks Pertamina, Eks BPPN, dan Aset Menganggur, dan Aset Yang Timbul dari Pemberian BLBI yang dalam penguasaan Pengelola Barang, terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. Berita Acara Serah Terima Aset; d. Memo Penyesuaian; e. Bukti Penerimaan Negara; f. SSBP; g. Naskah/Dokumen Perjanjian Pemberian BLBI; dan h. Dokumen/Bukti sah pencairan dana dari Rekening Kas Negara untuk pencairan dana BLBI. (4) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Utang Perhitungan Fihak Ketiga, terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. SSBP; b. Bukti Setor Lainnya untuk PFK yang disetor Pemerintah Daerah; c. SPM/SP2D; dan d. Daftar Potongan SPM untuk penerimaan PFK. (5) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Memo Penyesuaian; dan f. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id