Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Hukum Internasional terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. DIPA;
b. DIPA Revisi;
c. SPM;
d. SP2D;
e. Memo Penyesuaian;
f. Bukti Penerimaan Negara;
g. SSPB/SSBP;
h. Naskah Kerja Sama Internasional;
i. Naskah Perjanjian Internasional; dan
j. Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh Direktorat PNBP-DJA terdiri atas:
a. DIPA;
b. DIPA Revisi;
c. Memo Penyesuaian;
d. Bukti Penerimaan Negara; dan
e. SSBP.
(3) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina, KKKS, Kontraktor PKP2B, Eks Pertamina, Eks BPPN, dan Aset Menganggur, dan Aset Yang Timbul dari Pemberian BLBI yang dalam penguasaan Pengelola Barang, terdiri atas:
a. DIPA;
b. DIPA Revisi;
c. Berita Acara Serah Terima Aset;
d. Memo Penyesuaian;
e. Bukti Penerimaan Negara;
f. SSBP;
g. Naskah/Dokumen Perjanjian Pemberian BLBI; dan
h. Dokumen/Bukti sah pencairan dana dari Rekening Kas Negara untuk pencairan dana BLBI.
(4) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Utang Perhitungan Fihak Ketiga, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. SSBP;
b. Bukti Setor Lainnya untuk PFK yang disetor Pemerintah Daerah;
c. SPM/SP2D; dan
d. Daftar Potongan SPM untuk penerimaan PFK.
(5) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun terdiri atas:
a. DIPA;
b. DIPA Revisi;
c. SPM;
d. SP2D;
e. Memo Penyesuaian; dan
f. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Koreksi Anda
